Darah hukumnya adalah najis untuk mensucikannya dengan cara di cuci menggunakan air yang suci dan harus hilang rasa, bau, dan bentuknya.
Ketika sholat lalu terkena najis seperti terkena kotoran cicak, dan sebagainya. tentu sholat kita batal, dan jika mau sholat harus membersihkan najisnya terlebih dahulu najis tersebut.
Berbeda dengan darah atau nanah yang keluar dari luka dan kita tidak sengaja mengeluarkannya. maka sholatnya tetap sah,
Tetapi jika hal tersebut kita sengaja untuk mengeluarkan darah luka dengan cara menekan luka tersebut maka sholatnya batal.
Paham kan..?
Muntah ketika shalat juga tidak membatalkan sholat, selama kita tidak sengaja mengeluarkannya.
Tapi jika sengaja untuk muntah maka sholatnya batal dan harus di ulangi.
Tapi jangan samakan dengan buang angin ketika shalat ya...
Jika buang angin baik sengaja atau tidak sengaja itu tetap membatalkan sholat, dan juga membatalkan wudhu.
Kalau ketika shalat lalu terkenan najis tidak membatalkan wudhu tapi membatalkan sholat..
Sekian dari saya mohon maaf jika ada kesalahan kata, jika ingin bertanya bisa lewat komentar atau hubungi contact bolog ini.
Tapi jangan samakan dengan buang angin ketika shalat ya...
Jika buang angin baik sengaja atau tidak sengaja itu tetap membatalkan sholat, dan juga membatalkan wudhu.
Kalau ketika shalat lalu terkenan najis tidak membatalkan wudhu tapi membatalkan sholat..
Sekian dari saya mohon maaf jika ada kesalahan kata, jika ingin bertanya bisa lewat komentar atau hubungi contact bolog ini.